Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raja Juli Klaim Deforestasi di 3 Provinsi Terdampak Banjir Bandang Sumatera Turun
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan BNPB soal Korona Termasuk Bencana Nonalam yang Sudah Ditingkat Pandemi

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:08:00 WIB
Penjelasan BNPB soal Korona Termasuk Bencana Nonalam yang Sudah Ditingkat Pandemi
Kapusdatinkom Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, status siaga darurat merupakan keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada bencana yang ditandai adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

"Status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat," katanya.

Sementara, status transisi darurat ke pemulihan, yaitu keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan atau telah berakhir. Sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat masih tetap berlangsung.

"Pemerintah (pusat), pemerintah daerah yang menetapkan status keadaan darurat berarti serius dan siap bekerja 24 jam 7 hari dengan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat dari dampak bencana yang terjadi," ucapnya.

Dia menjelaskan, sesuai Perpres No. 17 Tahun 2018 Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu, yaitu status keadaan darurat bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat bencana telah berakhir dan atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan untuk mengurangi risiko bencana dan dampak lebih luas.

"Kondisi saat itu wabah penyakit virus korona sudah merebak di Wuhan China, sehingga Pemerintah Indonesia mengevakuasi 238 WNI pulang ke Indonesia dan diobservasi di Pulau Natuna," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut