Penjelasan Kapolri soal Isu Jurnalis Asing Harus Bikin Surat Keterangan Kepolisian
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait kabar surat keterangan kepolisian (SKK) yang disebut sebagai syarat bagi jurnalis asing. Dia membantah SKK wajib dimiliki jurnalis asing untuk bisa meliput di Indonesia.
Dia menjelaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, disebutkan penerbitan SKK berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.
"SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Dia menuturkan, SKK tidak wajib bagi jurnalis asing. Sebab, Perpol tersebut tidak memuat kata wajib.
"SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," tutur dia.
Sigit mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput di daerah konflik. Menurut dia, dalam penerbitan SKK jurnalis asing pun tidak berhubungan langsung dengan Polri karena akan diurus oleh pihak penjamin.