Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AI LISA Sebut Jokowi Bukan Lulusan UGM, Roy Suryo: Mesin Jujur, Tak Mungkin Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Kapolri soal Isu Jurnalis Asing Harus Bikin Surat Keterangan Kepolisian

Jumat, 04 April 2025 - 06:09:00 WIB
Penjelasan Kapolri soal Isu Jurnalis Asing Harus Bikin Surat Keterangan Kepolisian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, kata dia, Perpol diterbitkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik.

"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut