Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Tangki BBM Pertamina Tembus Wilayah Terisolasi di Aceh usai Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan MA tentang Putusan Lepaskan Karen Agustiawan dari Tuntutan Hukum

Senin, 09 Maret 2020 - 21:24:00 WIB
Penjelasan MA tentang Putusan Lepaskan Karen Agustiawan dari Tuntutan Hukum
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, Karen juga hukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah karena mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen dinilai telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Perbuatan Karen tersebut terbukti memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara mengalami kerugian hingga Rp586 Miliar atas perbuatan Karen.

 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut