Penjelasan Menkes PPKM Darurat Dilaksanakan di Level 3 dan 4, Sesuai Guideline WHO
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan di kabupaten dan kota yang masuk level 3 dan 4 Covid-19 di Jawa Bali. Aturan tersebut berlaku3-20 Juli 2021.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, level 3 dan 4 berdasarkan guideline dari organisasi kesehatan dunia (WHO).
“Jadi berdasarkan guideline WHO yang baru, level dari krisisnya suatu daerah itu dilihat dari dua faktor besar. Satu, laju penularannya. Kedua daya responsif atau kesiapan kota kabupaten untuk merespons,” ujar Budi dalam konferensi pers tentang kebijakan PPKM Darurat yang disampaikan secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Dia menyampaikan, laju penularan itu diukur tiga indikator, yaitu banyaknya kasus konfirmasi setiap 1.000 penduduk, berapa yang masuk rumah sakit setiap 1.000 penduduk dan berapa yang mati.
“Jadi tiga indikator itu harus konsisten. Jadi kadang-kadang kalau kita ternyata kasus testing enggak dilaporkan semua, kelihatannya bagus, hijau, tapi yang masuk rumah sakit banyak, itu kan enggak makesense atau yang mati banyak,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi