Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Perbakin tentang Kartu Anggota Milik Terduga Teroris

Rabu, 31 Maret 2021 - 20:45:00 WIB
Penjelasan Perbakin tentang Kartu Anggota Milik Terduga Teroris
Dewan Penasihat Pengurus Besar (PB) Perasatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin), Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club, harus ada surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota Perbakin dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dua orang anggota Perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus.

Dia juga menyampaikan, ada tiga jenis KTA Perbakin, yaitu:

1. KTA Tembak Sasaran, ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlet penembak senapan angin.

2. KTA Berburu, ini di khususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh Perbakin dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.

3. KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaski senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.

"Dan Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI (sudah lama dibekukan karena tidak aktif)," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut