Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Korupsi Minyak Pertamina, Sudirman Said:Tak Mungkin Mereka Berani Tanpa Perlindungan
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Sudirman Said soal Duet Anies-Cak Imin: Keputusan di Pimpinan Parpol

Kamis, 31 Agustus 2023 - 23:01:00 WIB
Penjelasan Sudirman Said soal Duet Anies-Cak Imin: Keputusan di Pimpinan Parpol
Anggota Tim 8 Koalisi Perubahan dan Persatuan, Sudirman Said. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Tim 8 Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP), Sudirman Said, angkat suara soal polemik duet Bacapres Anies Baswedan dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dia menyebut, keputusan penetapan capres dan cawapres ada di pimpinan partai politik (parpol) yang tergabung dalam koalisi.

"Dalam butir 3 Piagam Kerja Sama Tiga Partai, calon presiden (capres) diberikan tugas untuk memilih pasangan (cawapres). Tugas ini dipahami penuh oleh capres sebagai proses seleksi karena pada akhirnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mendaftarkan pasangan capres dan cawapres adalah pimpinan partai politik sebagai pengusung, bukan capres," ujar Sudirman Said dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Dia menyebut, capres sudah melakukan tugas dengan pilihan bacawapres bersama berbagai pihak. Proses itu juga dilakukan dengan me-review semua pilihan nama yang diusulkan.

Setelah melalui proses penjajakan, pembahasan, dan eliminasi, sosok yang tersedia dan bersedia menjadi bacawapres adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

"Hal ini disampaikan kepada semua pimpinan partai dalam koalisi di bulan Juni 2023," katanya.

Dia mengatakan, pimpinan partai merespons secara beragam usulan ini. Menurut dia, ada partai yang menyetujui dan meminta segera ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut