Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Tim Hukum Ganjar-Mahfud soal Suara Pilpres Terpaut Jauh dengan Paslon Lain

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:58:00 WIB
Penjelasan Tim Hukum Ganjar-Mahfud soal Suara Pilpres Terpaut Jauh dengan Paslon Lain
Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengaku ada yang menanyakan mengapa pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan ke MK padahal selisih perolehan suara dibandingkan dengan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sekitar 40%. Menurut Todung, banyak suara hilang dalam Pilpres 2024.

Todung mengatakan dalam demokrasi jangankan selisih suara yang besar, tetapi satu suara pun sangat berharga dan tidak boleh diabaikan. 

"Kedaulatan rakyat adalah kunci kesuksesan pemilu dan pilpres. Kita tidak bisa menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, bahkan ada juga yang digelembungkan," kata Todung usai menghadiri sidang Perdana Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

Dia mengungkapkan, bagi Ganjar-Mahfud gugatan yang diajukan ke MK bukan bertujuan menggugat kemenangan, tetapi lebih pada penegakan hukum dan demokrasi atas pelanggaran pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

"Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah mengatakan ini bukan persoalan kalah atau menang, tapi persoalan demokrasi. Bagaimana kita menyelamatkan demokrasi, bagaimana kita menyelamatkan republik, satu suara pun harus dihormati," ujar Todung. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut