Penting bagi Calon Penumpang, Ini Syarat Beli Tiket Kereta Jarak Jauh
JAKARTA, iNews.id - PT KAI (Persero) akan mulai mengoperasikan Kereta Api (KA) jarak jauh mulai Minggu (14/6/2020) ini. Bagi calon penumpang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum menggunakan transportasi ini.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan pengoperasian Kereta Api (KA) jarak jauh mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menunju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru, dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan," kata Eva dalam keterangan resmi, Sabtu (14/6/2020).
Bagi calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh diharuskan melengkapi beberapa persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berikut persyaratan pembelian tiket bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.