Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Ratusan Penumpang Dialihkan Pakai Bus dari Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

Penting bagi Calon Penumpang, Ini Syarat Beli Tiket Kereta Jarak Jauh

Minggu, 14 Juni 2020 - 06:12:00 WIB
Penting bagi Calon Penumpang, Ini Syarat Beli Tiket Kereta Jarak Jauh
PT KAI (Persero) mulai mengoperasikan kembali Kereta Api (KA) jarak jauh mulai Minggu (14/6/2020)
Advertisement . Scroll to see content

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri face shield

"Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%," ujar Eva.

Untuk informasi perjalanan KA dapat diketahui lewat website resmi kai.id, aplikasi KAI Access, contact center 121 line (021) 121, serta sosial media @keretapikita @kai121_.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut