Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Luhut Datang Pagi-Pagi

Senin, 27 September 2021 - 08:57:00 WIB
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Luhut Datang Pagi-Pagi
Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporannya atas dugaan pencemaran nama baik hari ini, Senin (27/9/2021). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporannya atas dugaan pencemaran nama baik hari ini, Senin (27/9/2021). Luhut terpantau tiba di Mapolda Metro Jaya pagi-pagi.

Luhut tiba sekitar pukul 08.28 WIB dengan dikawal ketat oleh tim patwal dan sejumlah ajudan. Dia tiba dengan menggunakan jas dan baju warna putih. 

Setibanya di Polda Metro Jaya dia melakukan pemindaian barcode PeduliLindungi sebagai syarat protokol kesehatan. Dia menyatakan siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 

"Siap," kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). 

Meski begitu dia meminta wartawan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini. 

"Nanti ya nanti," ucapnya. 

Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas laporan yang dia buat terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!" yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut