Penumpang Kereta Api Wajib Punya Surat Vaksin Covid-19 selama PPKM Darurat
Ketentuan bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan. Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun;
1.Berusia >18 tahun.
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama.
3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku.
4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin).
5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat.
7.Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.
"Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ucapnya.