Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3.846 Hewan di Jakbar Telah Divaksinasi Rabies, Anjing hingga Kera
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Kereta Api Wajib Punya Surat Vaksin Covid-19 selama PPKM Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 - 19:50:00 WIB
Penumpang Kereta Api Wajib Punya Surat Vaksin Covid-19 selama PPKM Darurat
Kereta Api Indonesia (ANTARA/Humas KAI )
Advertisement . Scroll to see content

Eva menambahkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

Lebih lanjut, seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. 

"PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin." tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut