Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman, Penerbangan Domestik Citilink Pindah ke Terminal 1C Bandara Soetta Mulai 12 November
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Lalui 3 Posko Pemeriksaan

Selasa, 26 Mei 2020 - 19:55:00 WIB
Penumpang yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Lalui 3 Posko Pemeriksaan
Posko pemeriksaan untuk penumpang tujuan Jabodetabek yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (26/5/2020). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idBandara Soekarno-Hatta mulai Selasa (26/5/2020) mengaktifkan posko pemeriksaan (check point) untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Pergub itu berisi pembatasan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Pergub tersebut juga mensyaratkan setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Surat tersebut dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, 3 posko pemeriksaan itu merupakan hasil pembahasan dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta hari ini.

Ke-3 posko tersebut yaitu pertama, pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)

Posko ke-2: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut