Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman, Penerbangan Domestik Citilink Pindah ke Terminal 1C Bandara Soetta Mulai 12 November
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Lalui 3 Posko Pemeriksaan

Selasa, 26 Mei 2020 - 19:55:00 WIB
Penumpang yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Lalui 3 Posko Pemeriksaan
Posko pemeriksaan untuk penumpang tujuan Jabodetabek yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (26/5/2020). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Posko ke-3: Pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Posko pemeriksaan untuk penumpang tujuan Jabodetabek yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (26/5/2020). (Foto: ist)
Posko pemeriksaan untuk penumpang tujuan Jabodetabek yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (26/5/2020). (Foto: ist)

Awaluddin memaparkan, jika di posko ke-3, ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetebak namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta akan menyerahkan penanganan penumpang tersebut kepada Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.

"Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM," ujarnya.

Pada hari ini, Awaluddin mengungkapkan, ada 22 penerbangan domestik yang mendarat di Soekarno-Hatta dengan membawa sekitar 1.500 penumpang, dioperasikan oleh Garuda Indonesia (8 penerbangan), Batik Air (12 penerbangan) dan Lion Air (2 penerbangan).

Awaluddin mengatakan seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta mendukung penuh agar prosedur penanganan kedatangan penumpang rute domestik dapat berjalan lancar, sebagaimana juga kelancaran pada prosedur penanganan keberangkatan penumpang rute domestik serta penanganan kedatangan penumpang rute internasional.

Di tengah pandemi global Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi guna menjaga konektivitas udara Indonesia dan mendukung penanganan Covid-19 dengan memenuhi berbagai ketentuan yang tercantum di dalam:

1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
3. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
4. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
5. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar
6. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut