Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop Ferry Juliantono: Penyadapan Listyo Sigit cs Percobaan Makar dan Pengkhianatan
Advertisement . Scroll to see content

Penyadapan Presiden Bisa Berujung Makar? Ini Penjelasan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Minggu, 08 November 2026 - 16:12:00 WIB
Penyadapan Presiden Bisa Berujung Makar? Ini Penjelasan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie menyoroti kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan mengingatkan kemungkinan penerapan pasal makar. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut proses persidangan akan membuktikan apakah tindakan tersebut mengandung unsur makar.

Jimly menjelaskan, persidangan menjadi forum penting untuk mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Jika terbukti bertujuan melumpuhkan pemerintahan, membahayakan keselamatan Presiden, atau mengkhianati kepentingan negara, pelaku berpotensi dijerat pasal makar.

"Nanti pasti di forum pengadilan, ini kan akan terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh Presiden, atau mau membuat Presiden lumpuh, tidak lagi bisa menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara. Nah semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati," kata Jimly di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Meski demikian, Jimly mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana makar. Dia menegaskan, dugaan tersebut masih sebatas indikasi dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

"Tapi belum bisa kita langsung apa, tetapkan demikian karena ini baru indikasi. Nanti pembuktiannya di forum pengadilan," ujarnya.

Terlepas dari kemungkinan penerapan pasal makar, Jimly menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut sudah memiliki konsekuensi hukum serius. Dia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dapat dikenakan terhadap pelaku penyadapan ilegal. Sementara itu, ancaman hukuman mati masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut terkait unsur makar.

"Yang jelas dari segi Undang-Undang ITE, KUHP, penyadapan ilegal ini ancamannya ya minimal 10 tahun. Gitu loh. Jadi kira-kira kalau urusan 10 tahun, udah di tangan ini. Tapi kalau untuk hukuman mati, nah itu masih masih perlu pembuktian-pembuktian yang biarlah nanti urusan pengadilan yang membuktikannya, gitu ya. Kita jangan mendahului gitu," tuturnya.

Di sisi lain, Jimly menyatakan dukungannya kepada kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal tersebut. Dia meminta aparat tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah terungkap, tetapi membongkar kasus hingga ke akar-akarnya.

"Jadi kita dukung Kapolri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut