Penyebab Mediasi Gagal Kasus Penganiayaan Pedangdut dan Warga Sampang, gegara Uang Rp25 Juta
SAMPANG, iNews.id – Mediasi antara penyanyi dangdut jebolan ajang penjarian bakat Sherli dan pelapor berinisial ST dalam kasus dugaan penganiayaan berujung buntu. Kuasa hukum Sherli menyebut kegagalan terjadi karena adanya permintaan kompensasi senilai Rp25 juta dari pihak ST yang dinilai terlalu memberatkan.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 12 Maret 2025. Dalam peristiwa itu, Sherli (23) dan adiknya GK (22) dilaporkan terlibat bentrok fisik dengan ST (17) seorang warga Torjun.
Polres Sampang kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena saling melaporkan atas tindakan kekerasan. Upaya mediasi digelar pada 3 Juni 2025, namun menemui jalan buntu.
"Mediasi yang dilakukan pada 3 Juni lalu gagal karena ada permintaan kompensasi Rp25 juta dari pihak ST. Ini dianggap terlalu berat bagi klien kami," ujar Kuasa Hukum Sherli, Muhlas, Selasa (10/6/2025).
Muhlas menjelaskan, dalam kejadian tersebut, Sherli dan GK juga mengalami luka fisik. Hal ini dibuktikan lewat hasil visum yang diserahkan kepada penyidik.
"Klien kami bukan pelaku tunggal, mereka juga korban. Karena itu, kami menolak jika proses damai harus disertai permintaan kompensasi sebesar itu," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum ST, Didiyanto tidak membantah adanya permintaan ganti rugi dalam mediasi tersebut. Menurutnya, nilai kompensasi yang diminta bukan tanpa dasar.
"Permintaan Rp25 juta itu bukan tanpa alasan, itu untuk mengganti kerugian klien kami. Tapi kami sangat menyayangkan hal-hal yang sifatnya pribadi dibuka ke media," ujarnya.
Dia menambahkan, kini pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan.
"Kami percaya hakim nanti akan melihat siapa sebenarnya yang menjadi korban," katanya.
Peristiwa penganiayaan itu diduga dipicu oleh adanya ketersinggungan antara kedua belah pihak. Pada 13 Maret 2025, Sherli dan ST sama-sama melaporkan insiden tersebut ke Polres Sampang.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi hasil visum untuk mendukung penyelidikan. Kedua pihak kini bersiap menghadapi proses hukum di pengadilan.
Editor: Donald Karouw