Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Bappisus Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya dengan Berita Hoaks
Advertisement . Scroll to see content

Penyebar Hoaks Corona Diancam Sanksi 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sabtu, 18 April 2020 - 19:47:00 WIB
Penyebar Hoaks Corona Diancam Sanksi 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Menkominfo, Johnny G Plate. (Foto: Dok BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku penyebaran kabar bohong atau hoaks tentang corona dan lain-lain sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku penyebar hoaks bisa diancam sanksi pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Hal itu disampaikan Menkominfo, Johnny G Plate dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (18/4/2020). Ancaman pidana juga berlaku bagi penyebar hoaks.

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks merupakan tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana antara lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar. Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo juga bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka berita hoaks dengan perincian 14 pelaku telah ditahan dan 75 orang lainnya masih dalam proses. Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digitalmedia sosial.

Dari jumlah itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down. Sedangkan 316 lainnya masih dalam proses pemberitahuan kepada pihak terkait.

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone serta seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut