Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata Jaksel hingga Berujung Pembakaran
Advertisement . Scroll to see content

Penyebar Hoax Kontainer Surat Suara Dicoblos Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 04 Januari 2019 - 12:00:00 WIB
Penyebar Hoax Kontainer Surat Suara Dicoblos Terancam 10 Tahun Penjara
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal (Foto: iNews/DOK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tengah menginvestigasi untuk mengusut tuntas kasus kabar bohong (hoaks) tentang puluhan juta surat suara yang telah dicoblos di dalam tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini tim siber Bareskrim Polri telah bergabung dengan tim Polda Metro Jaya untuk menyelidiki perkara tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal  secara tegas mengatakan, Kepolisian akan menindak pelaku penyebar informasi hoaks dalam bentuk apapun, baik foto, video, dan narasi. Termasuk informasi mengenai surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Proses hukumnya sampai ke pelaku utama,” kata Iqbal di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Menurut dia, penyebar informasi hoaks surat suara tercoblos tersebut terancam hukuman hingga sepuluh tahun penjara. Sebab, diduga sudah meresahkan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong.

“Tentu saja pada saatnya Polri akan menyampaikan hasil penyelidikan ini kepada publik. Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU. Ancaman hukumannya sepuluh tahun, di pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15,” tutur Iqbal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut