Penyebar Hoax Kontainer Surat Suara Dicoblos Terancam 10 Tahun Penjara
Jumat, 04 Januari 2019 - 12:00:00 WIB
Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistiyono mengatakan, saat ini sudah ada dua laporan yang diterima polisi terkait perkara tersebut.
“Sudah ada dua laporan. Pertama dari relawan nomornya (registrasi) 008. Dari Ketua KPU baru ini sedang proses,” kata Arief, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Menurut dua, dua laporan yang masuk ke Bareskrim itu memiliki perbedaan. Relawan melaporkan penyebar hoaks, sementara KPU melaporkan adanya kasus beredar informasi bohong.
“Pak Arief Budiman (Ketua KPU) melaporkan kejadian. Ada kejadian penyebaran berita bohong,” ucap dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto