Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Tetap Berjalan
Advertisement . Scroll to see content

Penyelidikan Dugaan Penodaan Agama Dihentikan, Pernyataan Jenderal Dudung Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 23 Februari 2022 - 23:01:00 WIB
Penyelidikan Dugaan Penodaan Agama Dihentikan, Pernyataan Jenderal Dudung Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana
Puspomad menghentikan penyelidikan dugaan penodaan agama karena pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dinilai tak memenuhi unsur pidana. (Foto: Dispenad)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Puspomad resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan terkait kasus dugaan penodaan agama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Keputusan itu diambil usai Puspomad mendengarkan saksi hingga keterangan ahli. 

Kepala Penerangan Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan laporan dari Ahmad Syahrudin tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sehingga tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Dudung Abdurachman," kata Agus melalui keterangannya, Rabu (23/2/2022). 

Agus menuturkan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 22 Februari 2022. Pihaknya juga mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana.

Adapun para ahli hukum pidana yang diundang berasal dari Universitas Airlangga Surabaya. Kemudian, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia. 

"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut