Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, WP KPK: Pemberantasan Korupsi Tidak Terlindungi
JAKARTA, iNews.id - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menilai tuntutan satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan berdampak pada kerja pemberantasan korupsi. Ada tiga dampak yang disebutkan oleh WP KPK.
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan dampak pertama dari tuntutan tersebut yaitu tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi. Menurutnya, perbuatan teror serupa bisa terulang sewaktu-waktu.
"Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak ada rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Yudi menilai penyerangan terhadap Novel bukan hanya terhadap individu, melainkan terhadap lembaga. Merujuk laporan yang dibuat oleh Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan bentukan Komnas HAM, secara tegas disebutkan serangan itu tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan.
"Untuk itu, segala serangan tersebut harus dilihat dalam konteks serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sehingga harus ditangani secara serius," katanya.