Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, WP KPK: Pemberantasan Korupsi Tidak Terlindungi

Jumat, 12 Juni 2020 - 13:54:00 WIB
Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, WP KPK: Pemberantasan Korupsi Tidak Terlindungi
Terdakwa penyerang Novel Baswedan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dampak kedua yaitu berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan hak asasi manusia dan pengabaian hasil temuan institusi resmi negara. Menurutnya, proses penyerangan terhadap Novel memiliki dimensi perlindungan hak asasi manusia merujuk penetapan Novel Baswedan sebagai human right defender oleh Komnas HAM.

"Terlebih, pada proses penegakan hukum, laporan Komnas HAM tidak ditampilkan secara utuh dalam proses pembuktian persidangan," ucapnya.

Dampak ketiga yaitu tidak dimintanya pertanggungjawaban pelaku intelektual penyerangan tersebut. Menurut Yudi, masih merujuk laporan Komnas HAM, serangan terhadap Novel merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis.

"Persidangan tidak membuka arah serangan sistematis dan rendahnya hukuman berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dimintakan pertanggungjawaban," katanya.

Dia berharap, Presiden Joko Widodo dapat menunjukkan kepemimpinannya dalam memberantas korupsi dengan memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku intelektual dan pelaku penyerangan. Kata Yudi, penangkapan bisa dilakukan melalui tim independen.

"Serta memerintahkan pemeriksaan secara komprehensif atas dugaan tidak berjalannya proses penegakan hukum sesuai prosedur," ujarnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan dihukum satu tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut