Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 16-19 November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Penyiaran Media Edukasi Kebencanaan

Rabu, 07 April 2021 - 15:59:00 WIB
Penyiaran Media Edukasi Kebencanaan
Wakil Ketua KPI Provinsi DKI Jakarta Rizky Wahyuni. (Foto: dok.pri).
Advertisement . Scroll to see content

Trauma bisa timbul, entah karena mereka secara langsung mengalami peristiwa traumatis atau berulang kali melihat gambar-gambar media yang mengerikan setelah kejadian meski tidak mengalaminya secara langsung.  Di tengah rasa kekhawatiran dan ketakutan yang melanda atau disebut Post-Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) menjadi sangat penting bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan pemulihan, trauma healing. 

Untuk itu penting sekali media penyiaran menjadi sangat ramah bagi para korban bencana dengan tidak memberikan informasi yang akan menambah trauma dan penderitaan bagi para korban. Media penyiaran melalui perannya sebagai media informasi, edukasi dan hiburan harus mampu mengemas program yang dapat membantu pemulihan psikologis para korban bencana untuk bangkit kembali melalui siaran-siaran yang membangkitakan rasa optimisme dan harapan.  

Sejalan dengan itu, disampaikan Riski dkk (2011) penyampaian berita bencana harus berdasarkan etika dan nurani jurnalis agar pemberitaan oleh media televisi tidak berlebihan, namun sesuai fakta yang ada dan mampu menarik simpati khalayak yang menyaksikannya. Sama halnya seperti yang tertuang dalam aturan Komisi Pernyiaran Indonesia dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Bagian Keempat tentang Peliputan Bencana Pasal 25 Lembaga Penyiaran dalam melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya. 

Selain itu tegas disebutkan dalam aturan tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya. 

Dalam aturan itu juga melarang lembaga penyiaran menyiarkan gambar korban dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita hanya dalam konteks yang dapat mendukung tayangan.  

Selain tidak mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja menolong korban yang kemungkinan masih hidup. Ditekankan pada media penyiaran tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp yang disiarkan berulang-ulang. Aturan ini dibuat agar tidak bertambahnya rasa traumatis bagi korban bencana maupun orang yang secara tidak langsung merasakannya.

Media pernyiaran menjadi salah satu bagian dari mata rantai sistem penangulangan bencana di Indonesia. Di tengah wilayah Indonesia yang memiliki banyak potensi bencana, tentu antisipasi dan penanggulangan risiko bencana tidak akan dapat dicapai tanpa dilakukannya edukasi masyarakat agar memiliki kesadaran kesiapsiagaan bencana. 

Edukasi itu sebuah proses panjang, tidak instan dan perlu konsistensi semua pihak untuk mendukungnya termasuk peran lembaga penyiaran.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut