Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan, 100 Personel Damkar Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Bareskrim Periksa Ahli Pidana UI untuk Usut Kebakaran Gedung Kejagung

Kamis, 24 September 2020 - 12:42:00 WIB
Penyidik Bareskrim Periksa Ahli Pidana UI untuk Usut Kebakaran Gedung Kejagung
Gedung Utama Kejaksaan Agung hangus terbakar pada Sabtu (22/8/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kebakaran Gedung Utama Kejagung. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli.

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan meminta keterangan pada enam orang ahli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (24/9/2020).

Sambo menjelaskan, tujuh saksi yang diperiksa tersebut terdiri atas pihak swasta swasta yakni pekerja bangunan, cleaning service, serta jaksa Kejagung.

Kemudian enam ahli terdiri atas petugas Pusat Laboratorium Forensik (Pulabfor) Polri, ahli kebakaran dari IPB dan UI, serta ahli hukum pidana dari UI, Universitas Trisakti dan Universitas Muhammadiyah Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 13.00 WIB," ucapnya.

Penyidik secara maraton terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku yang menyebabkan terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejagung pada Sabtu (22/8/2020) malam itu. Sebelumnya Penyidik memastikan kebakaran itu bukan karena korsleting listrik, melainkan open flame (api terbuka/dibakar).

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut