Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
8. IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Masing masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara, adapun penyimpangan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
- Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /ekspor minyak mentah
- Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor minyak mentah
- Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor BBM
- Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal
- Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM)
- Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite
- Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual di bawah harga dasar)
Adapun peran masing masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Tersangka dengan inisial AN memiliki beberapa peran, yaitu
- Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan Melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;
- Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;
- Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal, yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ;