Penyidikan Rampung, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Kedua tersangka itu yakni Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan serta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ini merupakan tahap kedua atau P21.
"Hari ini Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan rersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk dua tersangka atau terdakwa yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina dimana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 atau lengkap," kata Ali melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Ali menuturkan, dengan rampungnya berkas penyidikan, maka kedua tersangka tersebut akam ditahan selama 20 hari ke depan. Penahan mulai aktif sejak hari ini, Rabu 6 Mei hingga 25 Mei 2020.
"Penahanan selanjutnya beralih ke JPU dan para Terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal Senin 25 Mei 2020," ucapnya.