Penyidikan Rampung, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang
Untuk Wahyu Setiawan, tutur Ali, tetap akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Lebih lanjut dia menjelaskan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam jangka 14 hari kerja setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi diantaranya Hasto Kristiyanto, Arief Budiman, Riezky Aprilia," ujar Ali.
Wahyu dan Agustiani ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020. Dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri dan keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Setelah dari hasil penyelidikan KPK, menunjukkan ada dugaan Wahyu meminta uang sebesar Rp900 juta untuk membantu penetapan eks Caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR Periode 2019-2024. Sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku. KPK juga sudah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq