Penyuap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta memvonis pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd Soetikno Soedarjo 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Soetikno terbukti menyuap Emirsyah Satar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua majelis hakim Rosmina menyatakan, Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan pertama dan kedua.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di pengadilan Tipikor Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan Soetikno ada di gedung KPK Jakarta.
Soetikno terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaaan kedua yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Soetikno divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Majelis hakim juga tidak mewajibkan Soetikno membayar uang pengganti sejumlah 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 euro. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Soetikno bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berterus terang atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap hakim Rosmina.
Dalam dakwaan pertama, Soetikno dinilai terbukti menyuap Emirsyah sejumlah jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura (atau sekitar Rp46,3 miliar).
Sebelumnya, Rosmina juga memvonis Emirsyah Satar 8 tahun penjara memvonis Emirsyah Satar 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia itu terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.
Rosmina menyatakan Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut seperti dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Editor: Djibril Muhammad