Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Emirsyah Satar 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menilai mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia itu terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.
Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut seperti dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Persidangan dilangsungkan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan terdakwa Emirsyah ada di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta.
Emirsyah yang pernah menjadi dirut PT Garuda 2 periode yakni 2005-2014 diwajibkan membayar uang pidana pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.