Penyuap Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta. Dia merupakan terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK mengajukan kasasi karena dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru tidak mempertimbangkan dua hal.
Pertama, penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun.
Pertimbangan kedua, yakni adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto, Selasa (22/9) menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta," ujar Ali dalam keterangannya tertulisnya, Selasa (22/9/2020).
Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, diduga menyuap Rp8 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dari angka itu, Rp3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.
Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung.
Akibat ulahnya, Suheri didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU KPK telah menuntut Suheri dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq