Peradi Bersatu: Unsur Pidana Ade Armando Komentari Video Ceramah JK Tipis Sekali
"Terus kemudian Pasal 243. 243 ini dengan maksud menghasut. Menghasut itu ajakan, bukan paradigma berpikir personal dia, ini kan personaliti seorang Ade Armando berpikir 'Oh, kok Pak JK atau Pak Jusuf Kalla seperti itu ya?' Kan itu bahasanya, diksi narasinya tuh," imbuh Ade.
Dia menilai, unsur pidana dengan pasal ini tipis. Pasalnya, kata dia, Ade berbicara dalam podcast di salah satu media.
"Kita harus membuktikan di mana? Di konten itu sendiri. Apakah dalam konten itu nanti yang berkomentar itu terhasut atau mencaci maki, timbul caci maki di situ terhadap Pak Jusuf Kalla," ucap Ade.
"Tetapi sebagai seorang public figure, Pak JK saya tak sepakat kalau beliau tersinggung terhadap itu. Itulah resiko menjadi seorang panutan," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian