Peran Oknum Polisi di Kasus Sindikat Jual Ginjal, Rintangi Penyidikan hingga Peras Pelaku
JAKARTA, iNews.id - Oknum polisi berinisal Aipda M terseret kasus sindikat jual ginjal dari Bekasi ke Kamboja. Dia menjadi satu-satunya anggota Polri dari 12 tersangka yang dirilis Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Aipda M berperan merintangi proses penyidikan. Dia juga meminta uang Rp612 juta kepada para pelaku agar kasus ini tidak dibongkar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Aipda M memerintahkan sindikat untuk membuang telepon genggam hingga berpindah-pindah lokasi.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Aipda M juga menipu para sindikat bahwa dia bisa membantu menghentikan kasus ini. Dia meraup keuntungan ratusan juta dari aksi menipu tersangka lain tersebut.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku, menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujar Hengki
Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.