Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditahan KPK, Gus Alex Tegaskan Tak Pernah Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:13:00 WIB
Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Staf Khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026). KPK menyebut peran Gus Alex dinilai sentral dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, Gus Alex berperan sebagai jembatan alur perintah dari Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas. Gus Alex juga lah yang dinilai menjadi jembatan dari alur penerimaan uang yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.

"Adapun saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Budi menambahkan, Gus Alex berperan aktif untuk mengumpulkan fee agar jemaah haji yang baru mendaftar bisa langsung berangkat. Hal ini terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2023.

"Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre. Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga," tuturnya.

Selain itu, peran Gus Alex juga tercium pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Budi menyebut, Gus Alex berperan aktif melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi guna mewujudkan kuota haji tambahan bisa dibagi dengan proporsi 50:50.

"Sehingga tersangka IAA ini juga aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak di Arab Saudi, termasuk juga menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dengan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas bagaimana proses-proses ataupun mekanisme termasuk administrasinya berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan ini menjadi 50 persen-50 persen," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Selasa (17/3/2026).

Saat ditahan, Gus Alex sempat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara hukumnya. Ia menegaskan dirinya tidak pernah mendapatkan perintah apapun dari Yaqut Cholil sebagaimana yang dituduhkan KPK.

"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujar Ishfah kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (17/3/2026).

Saat ditanya lebih jauh, dirinya pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Gus Alex mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut