Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Amankan Terduga Pelaku Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Ini Sosoknya
Advertisement . Scroll to see content

Peraturan Terbaru PPDB 2022 DKI Jakarta untuk SD hingga SMA

Rabu, 18 Mei 2022 - 17:13:00 WIB
Peraturan Terbaru PPDB 2022 DKI Jakarta untuk SD hingga SMA
Peraturan Terbaru PPDB 2022
Advertisement . Scroll to see content

  • Peraturan Terbaru PPDB 2022 Jenjang SMA:

1. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang
sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan.

3. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

  • Peraturan Terbaru PPDB 2022 Jenjang SMK:

1. Usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang
sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan.

3. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

5. Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik
tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih. 

Nah, jangan lupa peraturan terbaru PPDB 2022 DKI Jakarta di atas ya saat mendaftar!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut