Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Natalius Pigai Anugerahi 6 Orang Jadi Tokoh HAM, Ada Jimly Asshiddiqie
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara, Ini Penjelasannya

Jumat, 10 Juni 2022 - 11:53:00 WIB
Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara, Ini Penjelasannya
Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara
Advertisement . Scroll to see content

Contoh hak warga negara yakni, sebagai berikut

1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

2. Berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Adapun yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Dengan demikian, perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara adalah sebagai berikut

  • 1.  Sumber hak. Hak asasi manusia bersumber dari martabatnya sebagai manusia atau bersumber dari Tuhan. Sedangkan, hak warga negara bersumber dari hukum positif suatu negara yang melekat pada status kewarganegaraan seseorang.
  • 2.  Sifat universalitas suatu hak. Hak asasi manusia bersifat universal, tidak dibatasi oleh batas negara. Sedangkan hak warga negara merupakan hak yang diberikan oleh suatu negara, sebagai akibat dari status kewarganegaraan seseorang.

Ada upaya hukum yang dapat dilakukan jika hak asasi manusia atau hak warga negara dilanggar?

Jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia, upaya yang dapat ditempuh adalah melalui badan peradilan atau lembaga yang menyediakan pemulihan hukum.  

Dalam hal ini, badan-badan peradilan seperti pengadilan pidana, pengadilan perdata, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, Komisi Hak Asasi Manusia dan lembaga yang sejenis yang dapat memberikan keputusan atas pengaduan korban pelanggaran HAM dan dapat memberikan pemulihan hukum. 

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut