Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Penuhi Panggilan Polisi soal Mens Rea, Ini yang bakal Disampaikan 
Advertisement . Scroll to see content

Perbolehkan Saf Sholat Berjemaah Dirapatkan, MUI: Setelah Itu Direnggangkan

Kamis, 30 September 2021 - 09:40:00 WIB
Perbolehkan Saf Sholat Berjemaah Dirapatkan, MUI: Setelah Itu Direnggangkan
MUI mempersilakan sholat berjemaah di daerah dengan kasus Covid-19 terkendali merapatkan saf dengan protokol kesehatan ketat. (Foto: iNews/Stefanus Dile Payong)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan umat Islam merapatkan saf sholat berjemaah di masjid untuk daerah yang kasus Covid-19 sudah dapat dikendalikan. Khususnya di daerah level 1 atau zona hijau.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

"Tentu dengan protokol kesehatan (Prokes) tapi rapatkan saf sholat, setelah sholat bisa direnggangkan kembali," kata Cholil di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Cholil menerangkan, dipersilakannya umat merapatkan lagi saf sholat berjamaah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat Jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah covid-19 dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Menurutnya tata cara beribadah selama masa pandemi Covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut. 

"Sebab dalam Fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi covid-19 setempat," tutur Kiai Cholil Nafis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut