Perburuan Senpi Ilegal di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi, Eksklusif di The Prime Show with Aiman
JAKARTA, iNews.id - Insiden memilukan terjadi di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror terlibat dalam aksi polisi menembak polisi. Kecamuk peluru menggetarkan ketenangan kompleks tersebut dan menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).
Korban tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya. Tersangka Bripda IMS memperlihatkan senjata api rakitannya kepada Bripda IDF.
Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban, tepatnya di bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri.
Setelah itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Tetapi, Bripda IDF tak terselamatkan dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Akhirnya, dua anggota Polri dari Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Momen Kapolres Bogor Cium Tangan Ibu Korban Polisi Tembak Polisi
Muncul dugaan adanya bisnis jual beli senjata api dibalik insiden penembakan ini. Hingga saat ini pihak kepolisian menyatakan belum menemukan adanya indikasi bisnis jual beli senjata api (senpi) ilegal terkait dengan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF). Tim penyidik akan terus mendalami soal dugaan bisnis jual beli senpi ilegal tersebut.