Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Salurkan Bantuan ke Korban Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Advertisement . Scroll to see content

Percepat Putusan MK, Parpol Kurangi Saksi dan Ahli

Selasa, 14 November 2017 - 13:34:00 WIB
Percepat Putusan MK, Parpol Kurangi Saksi dan Ahli
Kuasa hukum Partai Perindo Ricky Margono (tengah) pada persidangan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017). (Foto: Koran Sindo/Dian Ramdhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Sejumlah partai politik pemohon uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersedia mengurangi jumlah saksi dan ahli pada persidangan mendatang. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang yang akan digelar 29 November 2017 itu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berencana mengajukan tiga saksi dan tiga ahli. “Kalau begitu dikurangi, kami akan ajukan dua ahli, satu ahli tertulis dan tiga saksi,” ujar kuasa hukum Partai Perindo Ricky Margono saat mengikuti sidang di Gedung MK, Selasa (14/11/2017).

Sebelumnya terjadi diskusi antara Ketua MK Arief Hidayat dengan sejumlah pemohon, salah satunya tim kuasa hukum Partai Perindo terkait jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Partai Perindo sebelumnya berencana mengajukan 3 ahli dan 15 saksi dalam persidangan, namun oleh Mahkamah diminta untuk disesuaikan karena proses persidangan mesti dipercepat. “Tidak perlu banyak-banyak. Jadi dalam persidangan Mahkamah bukan dari segi kuantitas, tapi kualitas saksi dan ahli. Kalau sama semua percuma,” tutur Arief.

Dia mengaku menerima sejumlah kritik dari berbagai pihak terkait kinerja Mahkamah yang dianggap lambat dalam memutus suatu perkara. Padahal, menurut dia proses persidangan yang panjang adalah akibat dari terbukanya Mahkamah dalam menerima dan mendengarkan keinginan dari para pihak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut