Perekaman e-KTP di Papua Belum 100 Persen, Dukcapil Ungkap Kendalanya
Nantinya, kata Zudan, masyarakat yang belum merekam e-KTP dibuatkan Surat Keterangan (Suket). Surat tersebut untuk menandakan data masyarakat itu ada di dalam database kependudukan kabupaten atau Kota domisili.
"Ini juga untuk menjaga hak konstitusional pemilih pemula yang saat hari H pas berumur 17 tahun dan penduduk yang belum melakukan perekaman. Seingat saya hal ini pernah diterapkan dalam pilkada tahun 2017," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengungkap mayoritas warga Papua terancam tak bisa memilih pada Pemilu 2024 karena belum rekam e-KTP. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi kantor KPU, Selasa (2/8) kemarin.
Timotius pun meminta pertolongan kepada KPU, agar warga di Papua bisa difasilitasi agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu mendatang.
Editor: Faieq Hidayat