Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, Wapres JK: Itu Memang Penodaan Agama
JAKARTA, iNews.id, - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta masyarakat tidak terpancing atau bahkan melakukan aksi balasan atas tindakan Suzethe Margaret yang melepas anjingnya di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini telah ditangani aparat kepolisian.
JK menyayangkan aksi tersebut. Tindakan Suzethe masuk masjid tanpa melepas alas kaki dan membawa anjingnya ke masjid merupakan suatu bentuk penodaan agama.
"Ini merupakan suatu penodaan keagamaan terhadap masjid, yang tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid. Itu pelanggaran betul itu, maka pelanggaran itu harus dilakukan (penindakan) secara hukum," ucap JK di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
JK menuturkan, penting bagi polisi untuk mengambil tindakan tegas terhadap perempuan tersebut. Bila tidak, dikhawatirkan masyarakat akan terpecah. Di sisi lain, JK juga mengapresiasi masyarakat dan pengurus masjid yang menyerahkan penanganan kasus ini ke kepolisian.
JK pun turut mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak melakukan tindakan balasan, apalagi diketahui pelaku nonmuslim.
"Kita tidak boleh ambil tindakan, katakanlah, membalas di gereja atas tindakan seseorang itu juga tidak disetujui pimpinan agama yang bersangkutan," ucapnya.
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, Suzethe Margaret (52) mengamuk di dalam Masjid Al Munawaroh. Dia berteriak histeris sambil melepas anjing peliharaannya. Video itu pertama kali diunggah akun Twitter @OppositeNewsID.
Kasus ini telah ditangani Polres Bogor. Suzethe telah ditetapkan sebagai tersangka, meski dalam pemeriksaan dia disebut mengalami gangguan kejiwaan.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan tersangka itu didukung oleh sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Salah satunya rekaman video yang viral di media sosial.
Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengutuk keras ulah Suzhete Margaret. Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) DMI Syafruddin meminta agar polisi transparan menangani kasus tersebut agar tidak terjadi fitnah.
Editor: Zen Teguh