Perhatian! Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mewajibkan seluruh perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja atau lowongan kerja yang dibuka kepada pemerintah mulai 2026. Pelaporan akan disampaikan melalui kanal Karirhub di platform SIAPkerja Kemnaker.
Kepala Pusat Pasar Kerja, Surya Lukita Warman menuturkan, upaya ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP). Melalui aturan tersebut, seluruh pemberi kerja wajib melaporkan lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja.
"Sekarang masih kita imbau, mengingatkan bahwa ini (WLLP) wajib. Tahun depan kita akan mulai ini, istilahnya mulai memaksa lah," ujar Surya dalam acara media briefing di Kantor Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dia menambahkan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga pemberian sanksi administratif.
"Sanksi ada, kita beri sanksi administratif, contohnya kalau perusahaan mau mengurus izin apa misalnya, silakan penuhi dulu kewajibannya," kata dia.
Surya menyebut, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong serapan tenaga kerja yang lebih masif, dengan cara mendekatkan pencari kerja dan pemberi kerja lewat platform Karirhub.
Dengan demikian, para pencari kerja ke depan diharapkan bisa dipusatkan di platform tersebut. Selain itu, platform ini juga sekaligus menjadi basis data pemerintah untuk memantau pengurangan jumlah pengangguran di Indonesia.
Dia melaporkan, saat ini ada kurang lebih 10 juta orang di Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan. Angka tersebut terdiri dari 3,5 juta orang yang baru menyelesaikan pendidikan dan masuk ke pasar kerja, serta sekitar 7 juta orang yang saat ini belum memiliki pekerjaan.
"Itu (jumlah orang butuh kerja), kalau diakumulasi jumlahnya 10 juta. Ini di luar yang PHK, orang mengundurkan diri, dan lain-lain," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama