Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Pengalihan Aset Vila Milik Nurhadi di Gadog

Selasa, 16 Juni 2020 - 00:01:00 WIB
Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Pengalihan Aset Vila Milik Nurhadi di Gadog
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati, karyawan swasta bernama Andrew, dan wiraswasta Sofyan Rosada. Mereka diperiksa KPK terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan terhadap ketiganya, penyidik KPK mendalami dua persoalan berbeda. Untuk dua saksi, yakni Herlinawati dan Andrew, KPK menelusuri pengetahuan saksi terkait salah satu aset milik tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.

"Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan adanya pengalihan aset vila di Gadog, Bogor kepada pihak lain," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Sementara itu, untuk saksi Sofyan Rosada, penyidik KPK mengonfirmasi soal pengetahuan saksi terkait hubungan istri Nurhadi, Tin Zuraida dengan seorang panitera pengganti di MA bernama Kardi. Tin Zuraida seharusnya menjalani pemeriksaan di hari yang sama, namun berhalangan dengan izin sakit.

"Sofyan Rosada, wiraswasta diperiksa sebagai saksi. Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida istri tersangka Nurhadi dengan Kardi," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut