Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Pengalihan Aset Vila Milik Nurhadi di Gadog
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati, karyawan swasta bernama Andrew, dan wiraswasta Sofyan Rosada. Mereka diperiksa KPK terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan terhadap ketiganya, penyidik KPK mendalami dua persoalan berbeda. Untuk dua saksi, yakni Herlinawati dan Andrew, KPK menelusuri pengetahuan saksi terkait salah satu aset milik tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.
"Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan adanya pengalihan aset vila di Gadog, Bogor kepada pihak lain," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Sementara itu, untuk saksi Sofyan Rosada, penyidik KPK mengonfirmasi soal pengetahuan saksi terkait hubungan istri Nurhadi, Tin Zuraida dengan seorang panitera pengganti di MA bernama Kardi. Tin Zuraida seharusnya menjalani pemeriksaan di hari yang sama, namun berhalangan dengan izin sakit.
"Sofyan Rosada, wiraswasta diperiksa sebagai saksi. Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida istri tersangka Nurhadi dengan Kardi," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Kardi dan sopirnya Deny Syahrul pada 10 Juni 2020. Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan penelusuran aset milik Tin Zuraida.
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami adanya dugaan aset milik Tin Zuraida yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap KPK beberapa waktu lalu setelah buron lebih dari tiga bulan, sementara Hiendra keberadaannya hingga kini belum diketahui alias buron.
Editor: Rizal Bomantama