Periksa Eks Bupati Indramayu, KPK Duga Ada Aliran Duit ke Anggota DPRD Jabar
JAKARTA, iNews.id- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran duit terkait bantuan keuangan untuk Pemkab Indramayu ke Anggota DPRD Jawa Barat (Jawa Barat). Untuk itu, penyidik memeriksa mantan Bupati Indramayu, Supendi.
Selain Supendi, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; dan pihak swasta Carsa A.S. Ketiga orang tersebut sudah berstatus terpidana dan dijatuhi vonis dalam kasus ini.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal Banprov, teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan dugaan aliran sejumlah uang dari Carsa kepada pihak-pihak tertentu yang ada di DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/3/2021).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019. Hal itu sejalan dengan adanya penyidikan baru dalam kasus ini.
"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Ali.
Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa tersangka baru hasil pengembangan perkara ini. Pun demikian terkait konstruksi pengembangan perkara ini. Kata Ali, pihaknya akan mengumumkan secara detail ke publik setelah KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka baru itu.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ucap Ali.
Penetapan tersangka baru itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Editor: Ibnu Hariyanto