Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Periksa Iptu MIP, Polri: Terbukti Selingkuh dan KDRT hingga Telantarkan Anak

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:43:00 WIB
Periksa Iptu MIP, Polri: Terbukti Selingkuh dan KDRT hingga Telantarkan Anak
Divisi Propam Polri telah memeriksa Iptu MIP dan sejumlah pihak terkait dengan munculnya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga adanya temuan video syur. (Foto/IST: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri telah memeriksa Iptu MIP dan sejumlah pihak terkait dengan munculnya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga adanya temuan video syur dengan seorang janda. Polisi menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan yang dilaporkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap Propam Polri menemukan bukti yang kuat Iptu MIP telah melakukan sejumlah pelanggaran. 

"Ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang perempuan inisial AM," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Bukti kuat deretan pelanggaran IPTU MIP itu muncul setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait lainnya. Antara lain AHS selaku istri dari MIP dan R yang merupakan ibu mertua dari Iptu MIP. 

Menurut Ramadhan, pemeriksaan tersebut juga berdasarkan adanya laporan dari istri MIP yakni AHS ke Propam Polri. 

"Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh saudari AHS merupakan istri dari terduga pelanggar ke Divpropam Polri," ujar Ramadhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut