Periksa Istri Rafael Alun, KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan dalam Pencucian Uang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterlibatan Ernie Meike Torondek di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Ernie Meike Torondek merupakan istri Rafael Alun.
KPK berpeluang menjerat Ernie Meike Torondek jika terbukti terlibat dalam pencucian uang suaminya. Saat ini, KPK masih menelisik dugaan adanya keterlibatan Ernie Meike dalam penyamaran ataupun pengalihan hasil korupsi Rafael Alun ke sejumlah aset.
"Ya kita lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 itu TPPU aktif. Lalu Pasal 4 dan 5 kan TPPU pasif," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Jumat (7/7/2023).
Menurutnya, KPK masih menyelidiki apakah Ernie ikut aktif dalam dugaan pencucian uang.
"Apakah dia memang turut serta misalnya menyembunyikan, mengalihkan, merubah bentuk, dan lain-lain, atau tidak tahu, enggak ngerti gitu saja," ucapnya.
Asep menjelaskan setiap pihak yang terlibat dalam pencucian uang berpotensi dijerat pidana. Namun, harus ada unsur pidana yang membuktikan keterlibatan pihak lainnya tersebut. KPK bakal menjerat jika memang ditemukan ada unsur pidana keterlibatan pihak lain.
"Nanti kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu, kita akan melihat, kita akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat memeriksa Ernie Meike Torondek dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (4/7/2023). Ernie dicecar penyidik soal penghasilan suaminya hingga dugaan adanya penyamaran aset mewah Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Ernie Meike Torondek (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," tuturnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Rizal Bomantama