Perindo Apresiasi KLHK Beri Surat Peringatan ke 90 Perusahaan Terindikasi Pembakaran Hutan Lahan
Jumat, 09 Agustus 2024 - 21:05:00 WIB
Ia pun meminta pemerintah bersikap tegas berkaitan dengan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan bandel.
Tindakan tegas yang dimaksud, kata David, misalnya membekukan izin sementara disamping berjalannya sanksi pidana dan perdata.
"Sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan izin harus diberikan disamping sanksi-sanksi pidana maupun perdata yang diproses lebih lanjut," tutur dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq