Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Berharap Penerapan Restorative Justice Kasus Narkoba Dilakukan Hati-hati

Minggu, 03 Juli 2022 - 22:17:00 WIB
Perindo Berharap Penerapan Restorative Justice Kasus Narkoba Dilakukan Hati-hati
Juru Bicara DPP Partai Perindo, Tama S Langkun (Foto Perindo).
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian kedua, kejaksaan ataupun kepolisian dalam proses penyidikan harus melakukan profiling mendalam terhadap tersangka kasus narkoba. Salah satunya, dengan melakukan penelusuran terhadap rekening ataupun transaksi keuangan serta cara hidup orang tersebut.

"Jadi harus dilihat juga profilnya tersangka ini, kalau kemudian, dia sebagai pengguna, dicek juga, karena kalau kemudian hanya keterangan-keterangan dari orang per orang, itu kan kemudian tidak bisa menggambarkan apa-apa," beber Tama.

"Harus dilihat dari transaksi keuangan yang berhubungan dengan tersangka tersebut, termasuk dengan cara hidupnya. Jadi prinsip know your suspek bisa diterapkan disitu, jadi harus jadi pedoman, jadi acuan. Ini dua hal ini menjadi penting yang harus dilakukan dengan sangat hati-hati," tuturnya lagi.

Tama berharap rencana penerapan restorative justice terkait kasus narkoba ini sesuai dengan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Sehingga, penerapan restorative justice ini tidak asal-asalan dan sesuai dengan tujuannya.

"Sehingga kemudian, penerapannya tidak serampangan, jangan asal ada narkotika, wah ini pengguna nih, restorative justice, enggak. Tetap harus tegas, karena biar gimanapun Indonesia saat ini sedang perang melawan narkotika," katanya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin berencana menerapkan restorative justice bagi para pengguna murni narkoba. Rencananya, para pengguna murni narkoba tidak akan dipidana penjara, melainkan direhabilitasi.

Menurut Burhanuddin, hukuman penjara tidak tepat untuk penyalahguna narkotika. penyalahguna narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi karena sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut