Perindo: Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Merusak Kredibilitas Pemilu
“Aparat kepolisian wajib menelusuri aktor intelektual dan motif yang sesungguhnya di balik informasi hoaks tersebut. Perbuatan ini harus dikategorikan sebagai perbuatan kriminal karena menganggu tahapan pemilu dan meresahkan masyarakat akibat berita bohong,” tuturnya.
Sebelumnya, isu surat suara yang sudah dicoblos pertama kali muncul pada Rabu (2/1/2019) siang. Kabar tersebut beredar luas di media sosial.
Mengetahui kabar tersebut, sejumlah Komisioner KPU dan Bawaslu mendatangi kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019 malam.
Setelah melakukan pengecekan, KPU memastikan informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah dicoblos adalah hoaks.
Kabar mengenai tujuh kontainer surat suara beredar pada Rabu (2/1/2019) siang. Melalui audio, terdengar seseorang yang menginformasikan keberadaan kontainer itu.
"Di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang dalam keadaan sudah dicoblos, yang nantinya akan ditukar sebelum penghitungan suara dan formulir C1 keluar. Jadi surat suara yang asli dari TPS akan dibakar. Ditambah pemilih siluman berasal dari Tiongkok yang menyamar sebagai warga Tionghoa. Ayo rapatkan barisan," demikian bunyi pesan terusan yang beredar.
Atas beredarnya kabar itu, KPU pun menelusuri. Hasilnya, kabar tersebut dipastikan hoaks. KPU telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Sejauh ini tiga pelaku penyebar hoaks itu telah ditangkap. Namun,pembuat kabar bohong tersebut belum terungkap.
Editor: Zen Teguh